TRIBUN VIDEO UPDATE
Dituding Pukuli PM Israel, Putra Netanyahu Murka, Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik
TRIBUN-VIDEO.COM - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu diduga menjadi korban kekerasan oleh anaknya.
Menurut kabar yang beredar, putra sang PM, yakni Yair Netanyahu dideportasi ke Amerika Serikat seusai diduga memukuli ayahnya sendiri.
Tuduhan itu dilontarkan oleh anggota Knesset, Naama Lazimi.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (26/2/2025), Yair Netanyahu pun merespons adanya tuduhan itu dengan mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik.
Yair disebut menuntut ganti rugi sebesar 300 ribu shekel atau sekira $84.000.
Gugatan tersebut diajukan sebagai tanggapan atas komentar Lazimi dalam sidang Komite Keuangan Knesset, Minggu (23/2/2025).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Netanyahu Diduga Dipukuli sang Anak, hingga Bikin Yair Netanyahu Disebut-sebut Dideportasi ke AS
Baca: Hasrat Netanyahu Habisi Pejuang Hamas Terhalang Restu Warga Israel, Ingin Sandera Dibebaskan Semua
Baca: Pasukan Israel Ledakkan Pintu-pintu Masjid di Nasblus Tepi Barat, Paksa Warga Palestina Mengungsi
#konflik #perang #timurtengah #palestina #gaza #israel #idf #zionisisrael #rezim #pmisrael #benjaminnetanyahu #yairnetanyahu
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Momen Kilat Pasukan Iran Sergap Kapal Terafiliasi Israel saat Trump Sibuk Perpanjang Gencatan
5 hari lalu
Tribun Video Update
Update Perang Timur Tengah: 100 Gelombang Serangan Iran Buat Kekuatan Militer AS & Israel Hancur
5 hari lalu
Tribun Video Update
Ketegangan AS & Iran Terus Meningkat, Bagher Ghalibaf: Teheran Bersumpah Tak akan Buka Selat Hormuz
5 hari lalu
Tribun Video Update
IRGC Peringatkan Global: Kabel Data Bawah Laut di Selat Hormuz Rentan, Picu Pemadaman Listrik Parah
5 hari lalu
Internasional
DETIK-DETIK IRAN Cegat 2 Kapal Terafiliasi Israel Langgar Aturan di Selat Hormuz
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.