Minggu, 12 April 2026

Tribunnews Update

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Sah

Jumat, 14 Februari 2025 01:47 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Terkini, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan Hasto ditolak. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Djumyamto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

Merespons hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, sudah pas.

Setyo mengatakan, keputusan hakim telah sesuai argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Selanjutnya untuk langkah pemanggilan terhadap Hasto, lanjut Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Sah

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved