Live Update
Briptu Dila Bakar Suami Divonis 4 Tahun Bui Potong Masa Tahanan, Nangis Pasrah Putusan PN Mojokerto
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jatim - M Romadoni
TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah, menangis divonis empat tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto.
Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya menyebabkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).(*)
# polwan bunuh suami # mojokerto # pembunuhan # polwan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Penyebab Rumah Kebakaran Penompo Mojokerto, Markonah yang Stroke Tak Bisa Keluar dan Tewas Terbakar
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan 1 Orang, Temuan Rp86 di Balik Pintu Masjid
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
Kenal Lewat WhatsApp, Wanita Asal Mojokerto Disekap & Dirampok saat Bertemu di Hotel Jombang
Jumat, 3 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Wanita Mojokerto Dirampok di Hotel Jombang, Bayi Ditemukan Terkubur di Boyolali
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
Penyebab Odong-odong Bawa 21 Orang Rombongan Halal Bihalal Terguling di Mojokerto, 1 Penumpang Tewas
Minggu, 29 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.