Kamis, 30 April 2026

Live Update

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Badung Bali

Selasa, 14 Januari 2025 14:51 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan, Tribun Bali - I Komang Agus Aryanta

TRIBUN-VIDEO.COM – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni Anastasia K (27) dan Maxsim T (32) digiring di halaman polres Badung pada Senin 13 Januari 2025. Dua WNA Rusia itu diamankan karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mirisnya lagi, ternyata keduanya merupakan jaringan internasional. Bahkan menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 Negara di Dunia. Hanya saja dua WNA ini bertugas untuk menjadi mucikari dan manajer di wilayah Bali.

Bisnis prostitusi ilegal ini pun ternyata sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. Bahkan dalam dalam aksinya, dia menggunakan website yang bisa dijagkau banyak orang. Untuk memesan pun, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga melihat katalog PSK yang akan dipilih. (*)

#wna #tppo #badung #bali

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved