Nasional
BANJIR KRITIKAN! Pidato Prabowo Soal Ampuni Koruptor Mahfud MD hingga MAKI Ingatkan Risiko & Pidana
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengampuni koruptor untuk bertaubat banjir kritikan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD hingga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan kritikan.
Mahfud MD mengingatkan risiko memberikan ampunan kepada para koruptor.
Menurut Mahfud, memberikan ampunan kepada koruptor berisiko bahaya.
Ia turut mengingatkan soal akuntabilitas, transparansi hingga pertanggungjawaban terkait aksi korupsi itu.
Baca: Gerindra PKB hingga GMNI Sentil PDIP Cuci Tangan soal PPN 12%: Jangan Drama Mencla-Mencle
Baca: PDIP DISEMPROT Gerindra Gegara Protes PPN 12%: Padahal INISIASI, Lempar Batu Sembunyi Tangan!
Sementara itu MAKI mengatakan bahwa mengampuni koruptor bertentangan dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Minggu (22/12).
Boyamin menegaskan meskipun uang hasil korupsi dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan.
Pengembalian kerugian negara atas tindak korupsi tidak menghapus pidana pelaku.
Menurut Boyamin, hal itu tertuang dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang dengan judul Pidato Prabowo Ampuni Koruptor Banjir Kritikan, Mahfud MD hingga MAKI Ingatkan Risiko & Pidana
#prabowosubianto #presidenprabowo #prabowo #korupsi #koruptor #mahfudmd
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Video
HOT TOPIC
LIVE: Arahan Presiden RI untuk Ketua DPRD Seluruh Indonesia saat Retreat di Magelang
4 hari lalu
Tribunnews Update
Feri Amsari Dipolisikan Imbas Tuding Prabowo Bohongi Publik soal Swasembada Pangan
4 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Prabowo Minta Maaf ke Wartawan, Larang Media Masuk saat Pengarahan Retreat Ketua DPRD
4 hari lalu
Terkini Nasional
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.