Selasa, 28 April 2026

Opini Tokoh

Mahfud MD Menyebut Tidak Ada Undang-Undang dan Hukum yang Dapat Jerat Golput

Kamis, 28 Maret 2019 19:26 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai tak ada dasar hukum atau Undang-Undang yang dapat menjerat para orang yang tidak memilih alias golput.

Ia menegaskan bahwa golput adalah hak setiap warga negara.

Sehingga tidak ada pasal yang dapat menjeratnya, termasuk pasal terkait terorisme, ITE maupun hoaks.

"Tidak ada Undang-Undangnya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, bukan, mau pakai hoaks, juga bukan. Karena ngajak (golput) itu terang-terangan, bukan berita hoaks," ujar Mahfud, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Ia melihat ketika seseorang menggunakan hak suara dalam kontestasi politik, maka dia menggunakan tanggung jawab moral sebagai warga negara Indonesia.

Mantan Ketua MK itu juga mengatakan setiap suara yang dihasilkan, dapat memberi sumbangan bagi negara untuk menjadi lebih baik ke depannya.

"Oleh sebab itu lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," tukas Mahfud.(*)

ARTIKEL POPULER

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di HP Melalui Aplikasi Android

Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved