Tribunnews Update
Pakar Hukum Tata Negara UGM 'Semprot' KPU Kendal yang Tolak Berkas Dico - Ali di Pilkada 2024
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Jawa Tengah mendapat kritik dari Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Dian Agung Wicaksono.
Hal itu buntut KPU yang dianggap melanggar peraturannya sendiri terkait penolakan berkas pencalonan Dico M Ganinduto - Ali Nurdin pada Pilkada Kendal 2024.
Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang berpotensi membawa komisioner KPU pada jerat pidana.
Pernyataan ini disampaikan Dian dalam sebuah webinar bertajuk "Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal dalam Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin".
Baca: Pihak Dico Ganinduto Akui Kecewa Gugatan di Pilkada 2024 Ditolak Bawaslu Kendal, Banding ke PTTUN
Yakni yang digelar pada Jumat, 13 September 2024.
Dian menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, partai politik hanya diperbolehkan mencalonkan satu pasangan calon.
Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terdapat ketentuan yang seolah membuka peluang bagi partai politik untuk mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon.
Dian menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut dapat dianggap sebagai faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran, atau yang ia sebut sebagai "faktor kriminogen".
Baca: Suami Chacha Frederica, Dico Banding ke PTTUN Demi Maju Pilbub Kendal 2024 Usai Ditolak Bawaslu
PKPU dinilai menyebabkan partai politik terpaksa melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada.
Ketika sebuah partai politik mencalonkan lebih dari satu pasangan, dan kemudian hanya satu yang didukung, artinya partai tersebut secara tidak langsung telah menarik calon lainnya.
Menurutnya Undang-Undang Pilkada jelas hanya memperbolehkan satu pasangan calon, jadi ini merupakan pelanggaran.
Dian juga menegaskan, jika partai politik tetap mengajukan lebih dari satu pasangan calon, pada akhirnya mereka harus menarik salah satu pasangan yang diajukan.
Hal ini menimbulkan inkonsistensi antara peraturan KPU dan undang-undang.
PKPU Nomor 8, khususnya Pasal 12, bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada, namun aturan ini sudah berlaku dan menggunakan asas presumptio iustae causa.
Ia mengatan, di mana yang berarti setiap keputusan tata usaha negara dianggap sah hingga ada keputusan baru yang mencabut atau membatalkannya.
Oleh karena itu, Dian menilai KPU seharusnya menerima berkas pencalonan Dico-Ali yang didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu karena berdasarkan prinsip tersebut, keputusan yang lebih baru harus dipertimbangkan.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tolak Berkas Dico-Ali, Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana
# Pakar Hukum Tata Negara # UGM # KPU Kendal # Dico Ganinduto
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jateng
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Singgung Video Ceramah di UGM, Muncul usai Laporkan Rismon: Sensitif Sekali Itu Ijazah
12 jam lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Klarifikasi Video Ceramahnya di UGM, Tegaskan Tak Bahas Dogma & Ideologi Agama
12 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Jusuf Kalla Respons Polemik Ceramah di UGM, Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama
16 jam lalu
Tribunnews Update
Feri Amsari Dipolisikan Imbas Tuding Prabowo Bohongi Publik soal Swasembada Pangan
17 jam lalu
Terkini Nasional
PN Surakarta Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.