Tribunnews Update
Suami Chacha Frederica, Dico Banding ke PTTUN Demi Maju Pilbub Kendal 2024 Usai Ditolak Bawaslu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024, ditolak Bawaslu Kendal pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Diketahui, gugatan ditolak setelah proses panjang selama 14 hari.
Yakni mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka, yang bahkan dilakukan lebih dari sekali.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.
Baca: Bupati Kotim akan Kaji Rute Penerbangan Baru Sampit-Semarang dan Sampit-Banjarmasin
Ia mengatakan, keputusan itu juga sudah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.
Dalam persidangan kali ini, tidak diikuti pihak pemohon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, dan pihak terkait Benny Karnadi.
Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.
Baca: Sosok Kadis Pendidikan Sultra Ganti Sukanto Toding Jadi Pj Bupati Kolaka Utara, Jalani Gladi Resik
Terlihat, kuasa hukum pemohon Fajar Saka ikut menghadiri sidang putusan mengenakan kemeja batik hijau gelap kombinasi putih - coklat.
Sementara, pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU dan 2 kuasa hukum.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat muda kombinasi hijau, biru dan putih dengan setelan celana hitam.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat tua kombinasi hitam.
Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi mengenakan kemeja coklat lengan panjang.
Baca: Pj Bupati Belitung Hentikan Aktivitas Pembersihan Bangkai Kapal Tanjung Kalian: Izin Tak Lengkap
Disusul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja merah kotak-kotak berbalut jas hitam.
Dua kuasa hukum KPU Kendal, Gumilang Rangga Saputra dan Prio hary subekti juga mengenakan batik warna navy dan coklat muda.
Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka.
Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan
(Tribun-Video.comTribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico - Ali di Pilkada 2024
# Dico Ganinduto # PTTUN # pilkada # Kendal
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jateng
Local Experience
Fakta Menarik Suku Kalang, yang Pernah Dimarjinalkan Masyarakat Jawa
Rabu, 8 April 2026
Local Experience
Ritual Kalang Obong, Membakar Barang Milik Orang yang Meninggal di Suku Kalang Kendal
Rabu, 8 April 2026
Live Update
Rest Area 389 Tol Kendal Dipadati Pemudik Jelang One Way Nasional Arus Balik Diberlakukan
Selasa, 24 Maret 2026
Nasional
Kapolsek Dikeroyok saat Lerai Tawuran Orang Mabuk di Kendal, Dua Orang Diamankan Polisi
Senin, 9 Maret 2026
Terkini Daerah
Detik-detik Kapolsek Kaliwungu & Anggota Diserang Geng Pemuda saat Bubarkan Tawuran Sahur
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.