Minggu, 19 April 2026

Terkini Nasional

Kadernya Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons PDIP

Kamis, 18 Juli 2024 10:26 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mba Ita jadi tersangka pada Rabu (17/7/2024).

Yakni atas kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Tak hanya Mba Ita, status tersangka itu juga disandang oleh suaminya, Alwin Basri.

Adapun Alwin Basri saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Selain Mba Ita dan suaminya, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya.

Di antaranya Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Baca: Profil Alwin Basri, Suami Walkot Mba Ita Turut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di Pemkot Semarang

Sebelum menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ita pada Rabu hari ini.

Sebagai informasi, ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang.

Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Daftar 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK dan Jabatannya, Termasuk Mbak Ita Walikota Semarang dan Suami

# Wali Kota Semarang # Hevearita Gunaryanti Rahayu # PDIP

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved