HOT TOPIC
Bareskrim hingga Kompolnas akan Evaluasi Kinerja Penyidik usai Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 akan menjadi evaluasi bersama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca: Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi di Kasus Vina, Pengacara Pegi Tertawa Lepas: Penyidik Belajar Lagi
Djuhandani pun menegaskan bahwa Polri akan mematuhi putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) Benny Mamoto menuturkan, pihaknya selaku pengawas Polri senantiasa mengawal kasus pembunuhan Vina, terlebih dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami," kata dia, Senin.
Dari pertimbangan hakim, Benny akan melakukan evaluasi terkait implementasi aturan, terutama Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan.
Menurut pendapat hakim, terdapat beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Polda Jabar dan Kompolnas Usai Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan"
&
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Akan Evaluasi"
Nama Program: HOT TOPIC
Editor Video: Danang Risdinato
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
INILAH TAMPANG Ratusan Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk Jakbar: 320 WNA Digiring ke Rudenim
7 jam lalu
Tribunnews Update
Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20
2 hari lalu
Tribunnews Update
40 Ormas 'Kepung' Bareskrim Polri, Laporkan Ade Armando-Abu Janda & Grace Natalie terkait Ucapan JK
6 hari lalu
Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.