Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

Resmi! PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Terbukti Terlibat Kasus Vina dan Bebas

Senin, 8 Juli 2024 10:24 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan PEgi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah

Baca: TOK! Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah, Eman: Batal!

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah"

Editor Video: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa

# Vina # Praperadilan # PN Bandung # Pegi Setiawan # hakim

Editor: winda rahmawati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved