Terkini Daerah
Resmi! PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Terbukti Terlibat Kasus Vina dan Bebas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan PEgi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
Baca: TOK! Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah, Eman: Batal!
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah"
Editor Video: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
# Vina # Praperadilan # PN Bandung # Pegi Setiawan # hakim
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Respons Penolakan Praperadilan Yaqut Cholil, Kuasa Hukum: Jadi Preseden Buruk Penerapan KUHAP Baru
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Isu Penahanan Disorot
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Jadi Preseden Buruk Penerapan KUHAP Baru
Rabu, 11 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
BREAKING NEWS: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Haji Sah!
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sah, Hakim Tolak Praperadilan di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.