Kamis, 23 April 2026

VIRAL NEWS

TOK! Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah, Eman: Batal!

Senin, 8 Juli 2024 10:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.

Baca: Penetapan Tersangka Dinilai Semrawut, Pengacara Yakin Pegi Menang Lawan Polisi: Alat Bukti Kurang

Baca: Pengakuan Buat Geger! Tim Pegi Ungkap Sosok Perong Anggota Geng Motor Memang Ada, Benar Teman Eky?

Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.(tribun-video.com.saradita)

Program: Breaking News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

# Pegi Setiawan # DPO # Vina # Cirebon # Sidang Praperadilan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved