VIRAL NEWS
TOK! Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah, Eman: Batal!
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.
Baca: Penetapan Tersangka Dinilai Semrawut, Pengacara Yakin Pegi Menang Lawan Polisi: Alat Bukti Kurang
Baca: Pengakuan Buat Geger! Tim Pegi Ungkap Sosok Perong Anggota Geng Motor Memang Ada, Benar Teman Eky?
Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.(tribun-video.com.saradita)
Program: Breaking News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# Pegi Setiawan # DPO # Vina # Cirebon # Sidang Praperadilan
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Penasihat Hukum Minta Dakwaan Batal, Oditur Marpaung Siap Ajukan Tanggapan Tertulis di Sidang
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Gerak-gerik Aneh Suami di Mitra sebelum Bunuh Istri, Kakek: Berkunjung tapi Gak Pamit ke Ibu Korban
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ada Upaya Pembunuhan Negosiator Iran di Tengah Perundingan di Pakistan, Nyawa 4 Petinggi Terancam
Minggu, 12 April 2026
Tribunnews Update
Remaja Pembunuh Toke Sawit di Bengkalis Ditangkap, Pelaku Ngaku Niat Mencuri tapi Terciduk
Minggu, 12 April 2026
Regional
Tragis! Rebutan Warisan Rp1 Miliar Justru Berujung Pembunuhan di Muratara oleh Keponakan Sendiri
Minggu, 12 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.