TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Hanya Pekerja Indonesia, WNA Juga Wajib Ikut Program Tapera, Uang Dikembalikan Ketika "Resign"
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo menjelaskan soal pihak yang wajib ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tak hanya pekerja Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan swasta juga wajib ikut program Tapera.
Heru Pudyo menuturkan soal WNA wajib ikut Tapera juga diatur dalam PP nomor 21 Th 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
WNA wajib Tapera dengan syarat bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Baca: Dianggap Membebani Rakyat, 60 Serikat Buruh Bakal Gelar Demo Besar-besaran Tolak Tapera di Istana
Namun demikian WNA hanya berhak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk satuan rumah susun.
Artinya, jika mengacu kepada aturan tapera, maka iuran WNA hanya bisa dimanfaatkan sebagai tabungan, bukan untuk pembiayaan perumahan.
Tabungan tersebut bisa diambil ketika WNA mengundurkan diri dari perusahaan dan pulang ke negaranya.
"Kalau mereka mau meninggalkan Indonesia baru kita balikin," lanjut Heru.
Baca: Respons Hasto soal Tapera, Relawan AMIN Deklarasi Dukung Anies, Sosok Pengacara Pelat Palsu Pejabat
Selain WNA, peserta pekerja mandiri juga bisa mengambil uang iurannya, tetapi saat mereka sudah berusia 58 tahun.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenanan Moeldoko menyatakan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda.
Program ini akan tetap berjalan pada 2027 mendatang.
Ia menekankan bahwa mekanisme dana Tapera ini bukan dengan potong gaji atau iuran tetapi bersifat tabungan wajib.
Lebih lanjut, Moeldoko berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.
“Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Wajib Ikut Tapera, Uangnya Dikembalikan Ketika "Resign""
Host: Rima Anggi
Vp: Fegi
# WNA # Tapera # pekerja # Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kronologi Dugaan Anak di Bawah Umur Disekap di Hotel oleh WNA, Hotman Paris Ungkap Pengakuan Korban
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Program MBG di Sorong Dihentikan Sementara, Kehadiran dan Semangat Siswa Mendadak Anjlok
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Hak PRT Kini Dilindungi Undang-undang: Larangan Potong Upah dan Penahanan Dokumen Pribadi
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
Viral Video Kapal Gamsunoro yang Tertahan di Selat Hormuz Ditumpangi WNA India, Pertamina Buka Suara
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga saat Momentum Hari Kartini
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.