To The Point
Jadi Mantan Napi Kasus Penodaan Agama, Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Penjelasan KPU
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu disorot, karena Ahok merupakan mantan narapidana.
Menanggapinya, pihak KPU menyebut Ahok sudah boleh maju Pilkada, karena telah melewati masa jeda lima tahun sejak bebas dari pidana.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, Senin (6/5/2024).
Baca: Demokrat Bingung Ganjar Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Oposisi Bukan Sikap Perorangan
Baca: Eks Bupati Pasaman Barat Yulianto Daftar Cabup di Pilkada 2024 Lewat Partai Nasdem dan Demokrat
"Ketentuan mantan terpidana akan ada di Undang-Undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody
Diketahui, Ahok pernah terherat kasus penodaan agama pada tahun 2017.
Namun, ia telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPU Tegaskan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana
Host: Nina Agustina
VP: Salim Maula
# Ahok # Basuki Tjahaja Purnama (BTP) # pilkada # Jakarta
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: TribunJakarta
Terkini Metropolitan
Kronologi Siswi SMK Tewas Terlindas Truk di Cilincing, Sopir Dikeroyok Warga: Ngebunuh Kamu itu!
34 menit lalu
Live Update
Pasar Burung Barito Dibongkar, Pramono Tegas: Sudah Sesuai Prosedur, Diberi SP 1 Hingga SP 3
19 jam lalu
Terkini Nasional
Mencekam! Atap Lapangan Padel Ambruk saat 16 Pasang Artis Ikut Turnamen di Jakbar
22 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.