Selasa, 14 April 2026

Terkini Metropolitan

Belum Ada Buku Nikah, Ini Tujuan Pasutri Jalani Sidang Itsbat di Pengadilan Agama Jaksel

Jumat, 28 Desember 2018 21:21 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengadakan sidang itsbat bagi para pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah siri.

Pasutri yang mengikuti sidang itsbat bertujuan untuk mendapatkan buku nikah yang sah di mata hukum.

Sebab, tanpa adanya buku nikah, para pasutri kesulitan untuk mengurus berkas-berkas resmi lainnya yang menyangkut data pribadi keluarganya.

Buku nikah memiliki manfaat bagi pasutri di antaranya mengurus akte kelahiran anak, paspor apabila ingin berangkat haji atau umrah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Jakarta Selatan, Sunardi mengatakan kegiatan sidang ini ditanggapi baik oleh khalayak luas

"Sangat positif dan responsif kerjasama sangat baik, karena murah dan tak berbelit. Tidak adak kuota karena tidak terbatas," ujarnya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (28/12/2018) di lokasi.

Untuk wilayah Jakarya Selatan terhitung sebanyak 97 pasutri hadir untuk menjalani sidang itsbat.

"Sepasang pengantin wajib membawa dua saksi dan satu wali," tandasnya. (*)

ARTIKEL POPULER:

Banjir Melanda Kecamatan Balusu Barru Sulawesi Selatan, 2 Orang Terseret Arus

Menikmati Keindahan Salju Gunung Titlis di Swiss

Prediksi Letusan Gunung Anak Krakatau Tak Sebesar Tahun 1883, BNPB Ungkap Alasannya

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved