Rabu, 15 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR Tak akan Ubah Hasil Akhir Pemilu tapi Bisa Makzulkan Presiden

Senin, 26 Februari 2024 14:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD kembali berbicara soal wacana hak angket DPR RI.

Mahfud menegaskan hak angket DPR tak bisa mengubah hasil pemilu.

Namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan kepada presiden.

Baca: Real Count KPU Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Melesat, Suara Ganjar-Mahfud Paling Buncit 16,72 Persen

Demikian disampaikan Mahfud dalam keterangannya pada Senin (26/2).

Eks Menko Polhukam itu mengatakan kekisruhan Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur Yakni Mahkamah Konstitusi dan hak angket DPR RI.

Namun, hak angket DPR kata Mahfud tak bisa mengubah hasil pemilu.

Jalur politik, jelas Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.

Baca: REAL Count KPU Pukul 06.00 WIB: Prabowo-Gibran Raih 58.84%, AMIN 24.43%, Ganjar-Mahfud 16.73%

Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.

Akan tetapi, Mahfud menegaskan, ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik.

Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," urai dia.

Eks Ketua MK ini menerangkan, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum dan politik.

Baca: Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR Usulan Ganjar Boleh Digulirkan tapi Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Sebab keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol). (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu di DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik, Termasuk "Impeachment" Presiden

# TRIBUNNEWS UPDATE # pemakzulan # Jokowi # Hak Angket # DPR # Mahfud # Ganjar

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #pemakzulan   #Jokowi   #hak angket   #DPR   #Mahfud   #Ganjar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved