Sabtu, 13 September 2025

Tribunnews Update

Buntut Loloskan Gibran Cawapres, Ketua KPU & 6 Anggotanya Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP

Senin, 5 Februari 2024 15:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik lantaran menerima dan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Baca: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

Wiarsa mengatakan para teradu mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

Baca: KPU Wonosobo Selesai Lakukan Setting dan Packing Logistik Mendekati Hari-H Pemilu 2024

Selain itu, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran",

# Gibran Rakabuming # cawapres # Ketua KPU # DKPP

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Gibran Rakabuming   #cawapres   #Ketua KPU   #DKPP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved