Selasa, 14 April 2026

Terkini Daerah

Tersangka Penganiayaan Anak, Bahar Bin Smith Resmi Ditahan

Rabu, 19 Desember 2018 09:04 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUN-VIDEO, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Iksantyo Bagus.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.

Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (1/12/2018).

Kapolda Jabar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka ialah melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian pada bagian wajah dan menyuruh korban untuk berduel yang kemudian menggunduli rambut korban.

Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pascamengalami kekerasan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS - Kapolda Jabar: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan

ARTIKEL POPULER

Baca: 8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka

Baca: Mangkir, Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Bahar Bin Smith

Baca: Polisi Cegah Bahar bin Smith Bepergian ke Luar Negeri

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved