HOT TOPIC
Sosok Almas, Mahasiswa UNSA Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Meskipun begitu syaratnya harus orang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Namun ternyata sosok Almas Tsaqibbirru bukan orang sembarangan.
Baca: Seusai Putusan MK, Gibran Dipanggil DPP PDIP, Bakal Bahas Pinangan Prabowo Subianto Jadi Cawapres?
Almas merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.
Bahkan sosok mahasiswa UNS mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.
Baca: Terlalu Jauh Hakim Saldi Isra Soroti Keputusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Nama Gibran Terseret
Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.
(Tribun-Video/TribunSolo)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti
# sosok # mahasiswa # UNSA # Gibran Rakabuming # Almas Tsaqibbirru
Reporter: Nima ChalidaHusna
Sumber: TribunSolo.com
LIVE UPDATE
Warga & Mahasiswa Nobar Sidang Paripurna DPRD Kaltim, Pantau Hak Angket hingga Sempat Memanas
3 hari lalu
Tribunnews Update
Jemaah Haji Ungkap Isi Travel Kit dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bantu Selama Perjalanan
4 hari lalu
Tribunnews Update
Ancam Buat Aksi Lebih Besar, Aliansi Mahasiswa Ultimatum Pemerintah soal Tuntutan saat Hardiknas
5 hari lalu
Terkini Daerah
Respons Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Usai Aksi Demo 214, Ucapkan Terima Kasih
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.