Live Update
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pakem Sleman Divonis Mati, Hakim Sebut Ada 3 Hal yang Memberatkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku mutilasi di Pakem, Yogyakarta, divonis hukuman mati.
Hakim menyebut perbuatan dari pelaku bernama Heru Prastiyo dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Sebagai informasi penting, Heru Prastiyo terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari.
Dikutip dari TribunJogja.com pada (30/8), hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Heru adalah Hakim Ketua Aminuddin.
Baca: Alasan Hakim Jatuhi Vonis Mati ke Terdakwa Mutilasi di Pakem Sleman Tidak Berperikemanusiaan
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023).
Disebutnya, Heru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
"Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan undang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," katanya.
Selain membacakan pidana mati, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Baca: Ayah Korban Mutilasi di Pakem Sleman Merespons Vonis Mati Hakim kepada Terdakwa: Sesuai Keinginan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim menyebut tiga hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan sangat terencana dan matang serta sangat sadis dan tak berperikemanusiaan.
Sehingga, akibat dari perbuatan terdakwa menimbulkan efek kejut dan menakutkan serta meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya.
"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya, dan umumnya Indonesia,"terangnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan
Host: Yessy Wienata
VP: Latif
# vonis # Pelaku Mutilasi # Sleman # hukuman mati
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jogja
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi KONI Barsel Berujung Vonis 1 Tahun & Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Puji Keputusan Hakim
3 menit lalu
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
4 hari lalu
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.