Terkini Daerah
Hukuman Ferdy Sambo Kena Diskon Jadi Seumur Hidup, Mahfud MD: Hormati Putusan Hakim MA
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Mahfud MD menyatakan menghormati putusan hakim.
Keterangan tersebut diungkapkan Mahfud MD pada Selasa (8/8/2023).
Menurut Mahfud secara kualitas, hukuman penjara seumur hidup itu sama dengan hukuman mati.
Mahfud pun menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
Dikatakan Mahfud MD, menurut KUHP baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca: Kabar Duka, Ibunda Tunggal Putra Terbaik Indonesia Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks yang Dilaporkan Dirut Taspen
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons informasi tersebut.
Kamuruddin berujar, pihak keluarga Brigadir J sangat kecewa dengan putusan kasasi MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dkk.
Pihaknya berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan upaya hukum lanjutan di luar kasasi.
Kamaruddin menuturkan, putusan itu sangat mengecewakan karena tidak adil terhadap keluarga korban Brigadir J.
Terlebih terkait dengan putusan Putri Chandrawati.
Menurut Kamaruddin, MA semestinya dapat melihat hal-hal yang dilakukan oleh istri dari mantan kadivpropam Polri itu dalam perkara yang membuatnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Namun demikian, keluarga mendiang menerima putusan hakim.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud: Hormati Putusan Hakim"
#ferdysambo #mahfudmd #sidang #mahkamahagung
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Lontarkan Tuntutan Keras di Sidang K3, Minta Irvian Bobby Dijatuhi Hukuman Mati
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
Local Experience
Perjuangan Gerilya Kapitan Pattimura dan Bergabungnya Christina Martha Tiahahu setelah Ayahnya Gugur
Kamis, 9 April 2026
Nasional
Respons Mahfud MD soal Seruan Gulingkan Prabowo: Itu Bukan Makar, Presiden Harus Merenung
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.