Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

Hukuman Ferdy Sambo Kena Diskon Jadi Seumur Hidup, Mahfud MD: Hormati Putusan Hakim MA

Rabu, 9 Agustus 2023 18:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Mahfud MD menyatakan menghormati putusan hakim.

Keterangan tersebut diungkapkan Mahfud MD pada Selasa (8/8/2023).

Menurut Mahfud secara kualitas, hukuman penjara seumur hidup itu sama dengan hukuman mati.

Mahfud pun menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

Dikatakan Mahfud MD, menurut KUHP baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca: Kabar Duka, Ibunda Tunggal Putra Terbaik Indonesia Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia

Baca: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks yang Dilaporkan Dirut Taspen

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons informasi tersebut.

Kamuruddin berujar, pihak keluarga Brigadir J sangat kecewa dengan putusan kasasi MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dkk.

Pihaknya berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan upaya hukum lanjutan di luar kasasi.

Kamaruddin menuturkan, putusan itu sangat mengecewakan karena tidak adil terhadap keluarga korban Brigadir J.

Terlebih terkait dengan putusan Putri Chandrawati.

Menurut Kamaruddin, MA semestinya dapat melihat hal-hal yang dilakukan oleh istri dari mantan kadivpropam Polri itu dalam perkara yang membuatnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Namun demikian, keluarga mendiang menerima putusan hakim.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud: Hormati Putusan Hakim"

#ferdysambo #mahfudmd #sidang #mahkamahagung

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved