Minggu, 17 Agustus 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks yang Dilaporkan Dirut Taspen

Rabu, 9 Agustus 2023 18:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut ANS Kosasih mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk Pilpres.

Dilansir Tribunnews, kabar penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid paa Rabu (9/8/2023).

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Terkait status Kamaruddin, Adi Vivid mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara keluarga Brigadi Yosua Hutabarat ini.

Meski begitu, ia belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Kamaruddin Simanjuntak belum memberikan pernyataannya.

Adapun Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Ia dipolisikan karena membuat pernyataan tuduhan terhadap ANS Kosasih.

Kala itu Kamaruddin menyebut bahwa ANS Kosasih mengelola uang senilai Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres.

Selain itu, Kamaruddin menuding sang dirut memiliki banyak wanita simpanan yang jadi penitipan uang hasil investasi dana perusahaan.

(TribunVideo.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen



#kamaruddinsimanjuntak #tersangka #hoaks #dirut #taspen

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved