Sabtu, 16 Mei 2026

PILPRES 2024

Mengenal Istilah Black Campaign dan Kampanye Negatif dalam Pemilu, Ini Perbedaan Mendasarnya

Senin, 17 Juli 2023 21:32 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Biasanya, jelang Pemilu istilah kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) selalu muncul.

Tahukah Tribunners bahwa dua istilah tersebut memiliki perbedaan arti.

Lantas apakah Tribunners tahu bedanya negative campaign dan black campaign? Berikut ulasannya.

Baca: Relawan Protes Baliho Ganjar di Lahan TNI Dicopot, Kapuspen: Ini Aturan Larangan Kampanye

Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, black campaign merupakan kampanye yang bertujuan menjatuhkan pihak lawan.

Biasanya pelaku akan menyebarkan berita bohong atau tuduhan palsu terhadap kandidat tertentu.

Contoh black campaign adalah menuduh calon tak pantas dipilih hanya karena ras atau agama atau hal yang tak terkait dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Selain itu, kandidat juga dituding melakukan kejahatan tertentu di masa lalu yang belum dibuktikan.

Tentu saja black campaign dilarang dilakukan karena merupakan fitnah semata dan bertujuan menghancurkan karakter seseorang.

Baca: Ingin Sumbang Dana Kampanye untuk Pasangan Capres-Cawapres? Ini Ketentuannya

Pelaku black campaign pun dapat diseret ke jalur hukum karena sudah masuk ranah pidana.

Perbuatan ini melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah melalui UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Sementara itu, kampanye negatif dilakukan dengan cara mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politik.

Contohnya adalah membeberkan sejumlah kinerja yang dianggap gagal.

Kampanye negatif sejauh ini tidak dilarang untuk dilakukan.

Pihak yang merasa dipojokkan pun diberi ruang untuk menanggapinya dengan memaparkan data valid atau argumen untuk pembelaan.

Baca: Gaya Kampanye Buat Elektabilitas Prabowo Subianto Tinggi, Pengamat Singgung Soal Adopsi Gaya Jokowi

Saat ini, para kandidat bacapres sudah mengimbau para pendukungnya untuk tidak melakukan black campaign kepada lawan.

Tribunners, dengan perkembangan media sosial saat ini, informasi sangat mudah untuk disebarkan.

Untuk itu, Tribunners harus cermat dalam menerima suatu informasi, jangan sampai mau di-adu domba atau dipecah-belah gara-gara beda pilihan yaa. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# black campaign # kampanye negatif # Pemilu # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved