Terkini Nasional
Dapat Gaji Rp 5 Juta per Bulan, Kerja Singkat Cuma 4 Jam, Begini Cara Daftar PNS Part Time
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu alias part time.
Nantinya, tenaga honorer akan dihapus digantikan dengan PNS part time ini per 28 November 2023 mendatang.
Dikutip dari BangkaPos.com, adapun rencana penambahan status baru ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun, ASN paruh waktu ini adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya, ASN ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya, yaitu selama empat jam.
Untuk rincian besaran Gaji PNS part time ini, pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara resmi.
Namun, mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07-5,61 juta per bulan.
Baca: Eks Presiden Rusia Muak dengan Barat, Sebut Bantuan Senjata ke Ukraina Semakin Picu Perang Dunia III
Sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait bagaimana cara mendaftar PNS part time.
Namun, untuk pendaftaran masyarakat bisa berpatokan pada proses rekrutmen PNS dan PPPK pada umumnya.
Pendaftaran PPPK ini biasanya dibuka serentak melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar di sscasn.bkn.go.id, calon pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.
Baca: JANGAN TERLEWAT! Tonton Timnas Voli Putra Indonesia Vs Kazakhstan di AVC Challenge Cup 2023 Hari Ini
Dikutip dari halaman Frequently Asked Questions di sscasn.bkn.go.id, dokumen yang perlu disiapkan yakni:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah (jpeg/jpg).
2. Scan Swafoto (jpeg/jpg).
3. Scan KTP (jpeg/jpg).
4. Scan Surat Lamaran (pdf).
5. Scan Ijazah + Serdik/STR (pdf).
6. Scan Transkrip Nilai (pdf).
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya (pdf).
Dokumen lainnya ini sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
Untuk ukuran masing-masing file dokumen dapat dilihat pada sistem saat akan mengunggah.
(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Honorer Dihapus, Diganti PNS Part Time Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Cara Daftarnya?"
# PNS # Gaji # Part Time
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Bangka Pos
TRIBUNNEWS UPDATE
Tanggapi Wacana Prabowo, JK Sebut Pemangkasan Gaji Menteri Kurang Tepat Karena Tak Ada Tunjangan
Sabtu, 21 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Wacana Gaji Menteri Dipotong, JK: Jauh Lebih Tinggi Gaji Dirut BUMN dan Legislatif
Sabtu, 21 Maret 2026
Nasional
30 TAHUN MENGABDI, Wiharni hanya Digaji Rp150 Ribu Per Bulan, Pihak Keraton Buka Suara
Rabu, 18 Maret 2026
LIVE UPDATE
2 PNS Kakak Beradik Korban Laka Minsel, Tangis Adik Pecah Jadi Imam Salat Jenazah di Kota Gorontalo
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Anggaran MBG Digugat ke MK, Guru Honorer Soroti Gaji Rp13 Ribu Sehari: Buat Apa?
Selasa, 10 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.