Sabtu, 18 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

'Kode' Senyum Hakim Tak Mau Ada Putusan Sela Kasus Korupsi Johnny G Plate cs: Sela Gampang Ditebak

Selasa, 11 Juli 2023 13:29 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G yang menyeret nama Mantan Menkominfo Johnny G Plate Cs.

Hal ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/7/2023).

Seusai sidang, hakim pun menegaskan akan menjatuhkan putusan pada pekan depan yakni 18 Juli 2023.

Baca: JPU Tolak Semua Eksepsi dari Johnny G Plate, Dianggap Cacat dan Tak Terlalu Masuk Materi Perkara

Sambil tersenyum, hakim menegaskan pada saksi bahwa tak akan memberikan putusan sela.

Pasalnya putusan sela sangat mudah untuk ditebak.

"Kami tidak mau ya dianggap demikian, jadi putusan nanti adalah minggu yang akan datang, yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dari penuntut umum."

Baca: Johnny G Plate Terjebak Eksepsi Sendiri, JPU Temukan Nilai Korupsi Lebih Besar dari Perhitungan Awal

"Jadi walaupun para penasihat hukum mohon putusan sela, tidak, putusan sela itu bisa ditebak, putusan sela berarti ada putusan akhir, kami nggak mau seperti itu," ujarnya. (Tribun-Video.com/Nila Irda)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Johnny G Plate # korupsi # sidang # persidangan # hakim

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved