LIVE UPDATE
Sikap Arogan Mario Dandy Tampak saat Sidang Perdana, Tak Didampingi Keluarga Hanya Pengacara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio telah resmi menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Mario Dandy pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).
Tak hanya dia, temannya, Shane Lukas juga turut menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama.
Dalam persidangan perdana ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didampingi oleh tim penasihat hukumnya masing-masing.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Terpantau persidangan dimulai sekira pukul 11.00 WIB.
Mario Dandy dan Shane pun sudah hadir sekira setengah jam sebelumnya.
Mereka tampak hadir kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta rompi tahanan Kejaksaan.
Dalam persidangan perdana ini, keluarga Mario Dandy terpantau tidak hadir.
Sementara keluarga besar Shane Lukas terpantau ramai yang hadir. Termasuk di antaranya ayah Shane Lukas. Bahkan mereka kompak mengenakan pakaian bertuliskan "Stay Strong #Pray4Shane"
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan awal mula Mario Dandy tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa pun membeberkan imbas penganiayaan tersebut yang menyebabkan David Ozora terluka parah hingga mengalami cacat permanen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada Otak Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras, tidak ditemukan pendarahan di otak namun hal tersebut berbahaya terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan Ahli Dokter Syaraf dr. Yeremia Tatang," ujar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Sementara persidangan Shane Lukas masih berlangsung hingga saat ini.(*)
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Iran Siapkan Aturan Baru, Semua Kapal Wajib Bayar Biaya Tol saat Lewat Selat Hormuz
Selasa, 14 April 2026
LIVE UPDATE
AS Blokade Hormuz, Arab Saudi Tak Sepakat: Iran Bisa Pakai Kartu As Kedua di Selat Bab al-Mandeb
Selasa, 14 April 2026
LIVE UPDATE
Kunjungan Wamenkes dan Wamendagri Kunjungi Lampung, Cek 11 Provinsi Masuk Prioritas Penanganan TBC
Selasa, 14 April 2026
LIVE UPDATE
3 Bos BPR Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp 17,3 Miliar
Selasa, 14 April 2026
LIVE UPDATE
4 Warga Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Polisi seusai Berhasil Tangkap Pelaku Begal Meresahkan
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.