TRIBUNNEWS UPDATE
Driver Ojol di Medan Cabuli Bocah Siswi SMP Diduga Diraba saat Diboceng, Divonis 12 Tahun Dipenjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang driver ojek online berinisial S (22) lecehkan siswi SMP.
Tersangka diduga nekat pegang organ intim wanita yang masih pelajar SMP hingga akhirnya dilaporkan polisi.
S melakukan pelecehan tersebut saat mengantarkan dan memboncengkan siswi SMP, berinisial DC (14), pada (25/5/2023).
Bahkan tersangka diduga sempat mengajak korban ke hotel namun ditolak.
Karena menolak inilah, lantas korban diturunkan dan sempat ditinggal pergi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (1/6/2023).
Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
(Tribun-Video/TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Driver Ojol Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Baca: Belum Sah Cerai dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Ngaku Mulai Sulit Bertemu Anak: Anterin Pakai Ojol Aja
Baca: DETIK-DETIK Penjual Bakso Tersiram Kuah Panas Gegara Senggolan dengan Pengemudi Ojol
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Reporter: chalida husna
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Medan
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Apa Batas Hukum Pelecehan Non-Fisik?
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, JPPI Usul Tak Cuma Pelaku yang Disanksi tapi Juga Universitas
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.