Tribunnews Update
Reaksi Pihak Kampus UNS seusai Sang Mahasiswa Divonis Mati Buntut Bunuh Pacar Hamil di Gunung Kidul
TRIBUN-VIDEO.COM - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberi tanggapan perihal vonis mati yang diberikan kepada mahasiswanya, Eko Ronggo Waskito.
Seperti diketahui Eko Ronggo Waskito merupakan pelaku pembunuhan terhadap sang pacar yang hamil di Pantai Ngrawe, Gunung Kidul, Selasa (22/11/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, telah tegas mengeluarkan Eko dari kampus.
Keputusan tersebut dilakukannya usai Eko Ronggo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Baca: Pedagang Angkringan yang Tak Laporkan Pembunuhan Bos Mayatnya Dicor di Semarang Jadi Tersangka
Baca: Pengakuan Suami yang Bunuh Istri di Pati: Tahu Istri Hamil, Saya Dituduh Selingkuh & Beban Keluarga
Dengan adanya keputusan tersebut, Eko harus menanggung ulahnya sendiri dan terpaksa tak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.
Menurut Sunny Umul, sebelum Eko Ronggo dijatuhi hukuman vonis mati, kampus UNS telah melakukan beberapa langkah klarifikasi kepada sejumlak pihak.
Adapun langkah tersebut sesuai dengan prosedur yang tertuang di Peraturan Senat No. 17 tahun 2021 tentang pelanggaran kode etik.
Lanjut, Sunny menyatakan, turut menyerahkan kasus pidana Eko Ronggo kepada pihak berwajib.
Baca: Geger Penemuan Mayat WNI di Tangki Limbah di Malaysia, Diduga Dibunuh dengan Kondisi Tanpa Busana
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tutur Sunny.
"Kami dari majelis kode etik hanya berbicara mengenai sanksi etik yang mestinya dikeluarkan untuk mahasiswa yang patut diduga melakukan tindak pidana," ujar Sunny.
Terkait dengan ulah Eko Ronggo, Sunny berharap kepada seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa untuk menaati aturan yang sudah diterapkan.
"Sebenarnya kita memilahkan dua, kasus etik dan kasus hukum. Untuk kasus hukum sebenarnya seluruh civitas akademika dianggap tahu bahwa mana-mana dianggap pelanggaran hukum," jelas Sunny. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa UNS Divonis Mati Karena Bunuh Wanita Hamil, Begini Respons Kampus
Host: Adilla Risna
Vp: Indra
# Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta # mahasiswa # divonis mati # Bunuh # pacar # Gunung Kidul
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Nasib Menantu Usai Kuras Harta hingga Bunuh Mertua Lansia di Pekanbaru: Terancam Hukuman Mati
50 menit lalu
LIVE UPDATE
Motif Pria di Wonokusumo Surabaya Bunuh Kuli Bangunan, Akui Cemburu Foto Istri di TikTok
18 jam lalu
Tribunnews Update
Ancam Buat Aksi Lebih Besar, Aliansi Mahasiswa Ultimatum Pemerintah soal Tuntutan saat Hardiknas
22 jam lalu
Terkini Daerah
Respons Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Usai Aksi Demo 214, Ucapkan Terima Kasih
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.