Suara Politik
MA Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Jokowi: Kita Harus Hormati yang Sudah Diputuskan
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya tidak bisa mengintervensi terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif pada pileg 2019.
"Kita tidak bisa intervensi. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Keputusan itu wilayahnya di Yudikatif," kata Jokowi disela-sela meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Centre, Sabtu (15/9/2018).
Kendati keputusan MA menganulir PKPU yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg, mantan Gubernur DKI itu yakin masyarakat saat ini semakin matang dan dewasa dalam memilih wakil rakyat.
"Tetapi saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang. Masyarakat semakin dewasa saat memilih anggota legeslatif baik di DPRD tingkat satu, DPRD tingkat dua, DPR," kata Jokowi.
Baca: Tanggapan Kaesang soal Pelanggan Sang Pisang yang Terang-terangan Bilang Akan Pilih Prabowo
Presiden ketujuh RI itu meyakini masyarakat akan melihat rekam jejak masing-masing caleg sebelum menentukan pilihannya.
Tak hanya itu, karakter para caleg juga menjadi penentu pilihan masyarakat.
"Karakter pasti dilihat, masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang dipilih," ungkap Jokowi.
Ditanya caleg koruptor harus ditandai, Jokowi menyatakan sejak awal hal itu sudah disampaikan. Namun kebijakan itu menjadi ranah KPU. (*)
TONTON JUGA:
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com
Nasional
Razman Nasution Tetap Dipenjara 1,5 Tahun setelah Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Selasa, 19 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ijazah Jokowi Didugat di PN Solo, Mediasi dengan Alumnus UGM Dijadwalkan 2 Pekan Mendatang
Selasa, 19 Mei 2026
Terkini Nasional
Jokowi Berencana Keliling Indonesia, Guntur Romli Nilai sebagai Ancaman bagi Prabowo
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Kagum dengan Pemikirannya, Presiden Prabowo Sempat Usulkan Amran jadi Mentan saat Era Jokowi
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Polemik Ijazah Jokowi Memanas Lagi, Dokter Tifa Soroti Rismon dan Gugatan 709 Dokumen
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.