LIVE UPDATE
Hotman Paris Sebut Putusan Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Mengambang dan Langgar UU ITE
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris Hutapea menilai jika putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa banyak dipaksakannya dan melanggar hukum acara.
Sehingga, pengacara kondang itu menilai bahwa putusan hakim sangat mengambang dan melanggar Undang Undang (UU) ITE.
Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan berupa penggalan-penggalan saja.
Misalnya pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Sekar Ritma
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Siswa SMP Dianiaya Oknum Frater di Asrama Aimas Sorong Diduga, Keluarga Kecewa Kasus Ditutupi
2 hari lalu
LIVE UPDATE
May Day di Kalimantan Utara, Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi Sambil Diskusi bareng Pemprov
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.