Terkini Nasional
Syarat Konversi Motor Listrik agar Dapat Subsidi, Mesin Asli Pabrikan Harus Rela Dihancurkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu syarat konversi motor listrik agar dapat subsidi, yaitu mesin dari sepeda motor yang sudah dikonversi menjadi listrik tidak akan bisa digunakan lagi.
Dikutip dari Kompas.com, pasalnya mesin tersebut harus diambil oleh bengkel konversi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo.
Baca: Segini Biaya Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik, untuk Cetak STNK dan Plat Baru
Ia mengatakan, kebijakan penghancuran mesin lama yang akan dikonversi ke mesin listrik ini dilakukan supaya ada kecocokan data.
"Saya kira itu masih dalam level pemikiran ya. Dalam artian begini, konversi itu kan nanti, kalau dalam hitung-hitungan data harusnya klop, antara yang dikonversi, misalnya ada 10 maka harusnya ada 10 (mesin bensin) hilang, ada 10 muncul. Jadi ini lebih ke hitung-hitungan itu saja," kata Heri kepada wartawan di Jakarta (16/3/2023).
Menurutnya, penghancuran mesin lama memang sudah seharusnya.
Apabila dipakai di kendaraan lain, maka kendaraan itu berstatus ilegal.
Alias tidak bisa digunakan di jalan raya karena tidak memenuhi aspek legalitas.
Meski begitu, Heri mengatakan penghancuran mesin lama ini belum menjadi aturan baku.
Baca: Wajib Dicoba! Berikut Tips untuk Menurunkan Tagihan Listrik di Rumah, Bikin Hemat Pengeluaran
Terlebih saat ini di Indonesia belum memiliki fasilitas scrapping resmi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konversi Motor Listrik, Benarkah Mesin Pabrikan Harus Dihancurkan?"
# motor listrik # mesin # kendaraan listrik
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Mesin Sampah dari Australia Tiba di Klungkung Bali, Belum Bisa Masuk TOSS gegara Jalan Sempit
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
BGN Tegaskan Pengadaan Motor Listrik untuk Distribusi MBG ke Sekolah di Daerah Terpencil
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik MBG saat APBN Defisit Rp 240 T, Dikhawatirkan Jadi Celah Pemborosan
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Anggaran Disorot, BGN Sebut Pengadaan Motor Listrik demi Percepat Distribusi MBG ke Daerah Terpencil
Kamis, 16 April 2026
Nasional
Anggaran Motor Listrik MBG Disorot, Kepala BGN: Tak Sampai Rp1 Triliun, Sisa Dikembalikan Kas Negara
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.