Minggu, 10 Mei 2026

Terkini Daerah

Sidang Putusan Sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Sebagian Eksepsi Dikabulkan oleh Hakim

Jumat, 28 April 2023 14:55 WIB
Tribun Papua

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Putusan Sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (27/4/2023).

Dalam sidang kali ini, simpatisan Johannes Rettob memadati bagian dalam ruang sidang hingga luar halaman Pengadilan Jayapura, di bilangan Abepura.

Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim mengabulkan sebagian eksepsi (keberatan) Kuasa Hukum Johannes Rettob, tetapi juga menolak sebagian.

Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, pada intinya majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasihat hukum.

"Pada intinya, eksepsi kami ada yang diterima dan ada yang ditolak," kata Marvey kepada wartawan.

Dikatakan, tidak semua poin-poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini

# Bupati Mimika # Johannes Rettob # Sidang putusan # Jayapura Papua

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved