Terkini Daerah
Sidang Putusan Sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Sebagian Eksepsi Dikabulkan oleh Hakim
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Putusan Sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (27/4/2023).
Dalam sidang kali ini, simpatisan Johannes Rettob memadati bagian dalam ruang sidang hingga luar halaman Pengadilan Jayapura, di bilangan Abepura.
Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim mengabulkan sebagian eksepsi (keberatan) Kuasa Hukum Johannes Rettob, tetapi juga menolak sebagian.
Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, pada intinya majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasihat hukum.
"Pada intinya, eksepsi kami ada yang diterima dan ada yang ditolak," kata Marvey kepada wartawan.
Dikatakan, tidak semua poin-poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini
# Bupati Mimika # Johannes Rettob # Sidang putusan # Jayapura Papua
Sumber: Tribun Papua
TRIBUNNEWS UPDATE
Jelang Sidang Putusan Delpedro Marhaen dkk: Massa Desak Bebaskan, Terdakwa Bentangkan Bendera Iran
Jumat, 6 Maret 2026
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
Rabu, 14 Mei 2025
Live Update
Kodim 1710/Mimika Mengelar TMMD di Kampung Pigapu Papua Tengah, Infrastruktur Menjadi Fokus
Rabu, 7 Mei 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang MK Perkara PHPU Gubernur, Agenda Pengucapan Putusan Pilkada Malut-Papua
Rabu, 5 Februari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang MK Perkara PHPU Gubernur, Bupati & Wakil Wali Kota, Agenda Pengucapan Putusan
Selasa, 4 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.