Selasa, 7 April 2026

Harus Ditindak Jika #2019GantiPresiden Melanggar Hukum

Selasa, 4 September 2018 13:39 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Gerakan #2019GantiPresiden mendapat tanggapan Mahfud MD, ia mengungkapkan dalam unggahan Twitter-nya, Selasa (4/9/2018).

"Sejak awal digagas dan diajak sy menolak keras untuk ikut gerakan #2019gantipresiden. Saya hanya setuju dan bersedia ikut dengan gerakan #2019pemilihanpresiden. Meski begitu gerakan itu sendiri menurut saya tak melanggar hukum. Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tulis Mahfud MD dalam Twitter-nya

Meskipun dianggap tidak melanggar hukum, Mahfud menolak keras gerakan itu.

Ia lebih memilih dan mendukung #2019pemilihanpresiden.

Baca: Puncak HUT RSUD Mangusada, Seluruh Civitas Hospitalia Sembahyang dan Tali Kasih untuk Pasien Lansia

Tulisan Mahfud di Twitter-nya sudah mendapat lebih dari 4 ribu like dan 1 ribu retweet.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.

"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).

(Tribun-video.com / Teta Dian Wijayanto)

Tonton juga:

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved