Sabtu, 11 April 2026

HOT TOPIC

Bantah 'Dibekingi' soal Gugatan Perdata Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Partai Gerakan Bos!

Jumat, 3 Maret 2023 20:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Prima tegas membantah tudingan yang menyebut adanya "bekingan" dalam upayanya menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi mengatakan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima, termasuk tuntutan agar tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari diulang.

Dikatakan Mangapul, gugatan perdata tersebut sebagai bentuk keberatan karena partainya dua kali dinyatakan KPU tak memenuhi syarat verifikasi administrasi politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca: Sosok Ketua Umum Partai Prima yang Gugat KPU hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

"Bekingan kami rakyat biasa kok. Ini partai gerakan, Bos," kata Mangapul usai jumpa pers di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, (3/3/2023).

Namun Mangapul enggan menanggapi opini yang berkembang di kalangan publik soal intervensi di balik gugatan mereka.

Hanya saja Partai Prima disebutnya fokus pada proses yang dijalani.

Baca: LIVE: Tanggapan Partai Prima Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu

Terutama setelah KPU melontarkan rencana akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. (Tribun-Video.com/Kompas.com )

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

# HOT TOPIC # gugatan perdata # Pemilu # Partai Prima

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #HOT TOPIC   #gugatan perdata   #Pemilu   #Partai Prima

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved