Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Fakta Baru Kasus Anak Eks Ditjen Pajak: Mario Dandy Suruh David Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat ditjen pajak, Mario Dandy Prasetyo.
Tersangka Mario sempat menyuruh koban yang merupakan anak GP Ansor, David utuk push up 50 kali.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban saat itu hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali.
Baca: Reaksi AGH Seusai Mario Aniaya David hingga Terkapar, Mengaku Sedih hingga Pegangi Kepala Korban
Tersangka kemudian meminta korban untuk melakukan sikap tobat.
Namun tak dilaksanakan karena David tidak mengetahui sikap tobat yang dimaksud.
Baca: Terungkap Percakapan Mario dengan Shane Sebelum Lakukan Penganiayaan Terhadap David
Tersangka kemudian menyuruh korban untuk push up lagi dan merekam aksinya tersebut.
Polisi menyebut Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia terancam pidana maksimal 5 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario si Anak Pejabat Pajak Suruh Korban Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Hingga Tak Berdaya
# Anak Pejabat Pajak # Rafael Alun Trisambodo # Mario Dandy Satrio # penganiayaan
Reporter: saradita oktaviani
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Korban Pernah Kabur ke Tetangga karena Takut Dimarahi
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Dianiaya Ibu Tiri karena Tolak Makan, Bocah 6 Tahun di Siak Riau Tewas seusai Dipukul Batu Bata
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Update Kasus Tewasnya Siswa SMPN 2 Sumberlawang Sragen, Kepsek Sudah Selesai Diperiksa Aparat
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pencuri Mangga di Kaltim Tewas usai Jatuh dari Pohon, Keluarga Ngamuk Rusak Rumah Korban
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.