Terkini Nasional
Imbas Penganiayaan yang Dilakukan, Mario Dikeluarkan dari Kampus seusai Aniaya David
TRIBUN-VIDEO.COM - Penganiayaan oleh Mario Dendy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristilo David Ozora (17) berbuntut panjang.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca: Viral Ucapan Mario Anak Pejabat Pajak saat Aniaya David: Lapor Aja! Gue Gak Takut Anak Orang Mati!
Penganiayaan yang dilakukannya pun berimbas pula terkait studinya di Universitas Prasetiya Mulya.
Dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario sebagai mahasiswa terhitung Kamis (23/2/2023).
Keputusan ini, berdasarkan rapat pimpinan kampus dan ditandatangani oleh rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers.
Selain itu, pihak kampus juga mengecam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David harus mengalami koma hingga hari ini.
Sehingga, Universitas Prasetiya Mulya pun mengaku prihatin atas kondisi dari David.
"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.
Baca: Tegas Tak Ada Damai, Mahfud MD Sentil Gaya Hidup Mewah Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak
Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya di DJP
Tak sampai di situ, perilaku David pun berimbas kepada nasib ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, pasca viralnya kasus ini, publik menyoroti kekayaan Rafael lewat mobil mewah Rubicon yang dipamerkan Mario di media sosial dan digunakan saat akan menganiaya David.
Ternyata mobil Rubicon tersebut, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael serta menunggak pajak hingga lebih dari Rp 6 juta.
Selain itu, sorotan lain muncul yakni terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada tahun 2021.
Menurut KPK, harta kekayaan Rafael yang sebesar itu tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca: Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Pilih Mundur Jadi ASN seusai Anaknya Aniaya Putra Kader GP Anshor
Buntut kecurigaan ini, Menkeu Sri Mulyani pun mencopot Rafael sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2/2023).
Hal ini dalam rangka untuk pemeriksaan harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik tersebut.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan, pencopotan ini berdasarkan peraturan yaitu Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya
# penganiayaan # kampus # Prasetya Mulya # Pejabat Pajak
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Cemburu Buta Tanpa Bukti, Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua secara Brutal hingga Tewas
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kata Tetangga soal Detik-detik Suami Aniaya Istri & Mertua hingga Tewas di Kebumen: Ada Jeritan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Penganiayaan Brutal di Kebumen, Suami Habisi Nyawa Istri dan Mertua Pakai Pipa Besi Sepanjang 25 Cm
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Korban Pernah Kabur ke Tetangga karena Takut Dimarahi
Senin, 11 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.