Terkini Nasional
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri Tapi Kena Sanksi Demosi Setahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang kode etik terhadap Bharada E berlangsung secara tertutup.
Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.
Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.
Baca: Mabes Polri Jamin Keamanan Bharada E seusai Bongkar Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Baca: Tembak Brigadir J, Bharada E Tetap sebagai Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.
Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
VP : Rakan Syaifullah
# kode etik # kode etik Anggota Polri # Demosi # Brigadir J # Bharada E# Sidang
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
3 hari lalu
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
5 hari lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 2 April 2026
Mancanegara
Kecaman Indonesia untuk Israel Tak Digubris, Delegasi Israel Malah Main HP di Sidang DK PBB
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.