Tribunnews Update
'Tangan Kanan' Ferdy Sambo Potensi Ancam Bharada E, Gegara Divonis Ringan dari Terdakwa Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Bharada E membuat dirinya berpotensi mendapat ancaman.
Terlebih vonis bagi Bharada E sangat rendah dibanding keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Diduga Ferdy Sambo masih memiliki tangan kanan atau jejaring yang bisa mengusik keselamatan Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
Baca: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Disebut Berhasil Terobos Kejaksaan, IPW Ungkap Sosok di Baliknya
Pihaknya menyebut keempat terdakwa selain Bharada E memiliki kekuatan yang besar.
Terlebih Ferdy Sambo yang dinilai memiliki power.
Hasto mengatakan ancaman tersebut memang belum terlihat.
Namun LPSK tak bisa menanggapinya dengan santai, lantaran Bharada E berpotensi mendapat ancaman.
Baca: Nyai Tak Terima Sambo Divonis Mati, Beri Pesan Menohok ke Hakim Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa!
"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest. Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto
Hasto juga tak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo masih memiliki tangan kanan atau jejaring di dalam Polri.
Oleh sebab itu, LPSK dengan senang hati jika mendapat permohonan pengajuan perlindungan.
Diketahui tugas pihak Richard Eliezer kembali mengajuikan perpanjangan status sebagai penguak fakta.
Baca: Khawatir Vonis Sambo Cs Disunat, Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal Sampai Akhir: Kita Pelototi Terus
Pihak LPSK pun menerima perpanjangan tersebut dan memberi perlindungan kepada Bharada E selama enam bulan ke depan.
Namun jika nantinya orang tua Bharada E juga memerlukan perlindungan dari LPSK, maka permohanan tersebut pun akan diterima.
Meski begitu, Hasto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Bharada E mendapat vonis paling rendah yakni satu tahun enam bulan.
Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Tutup Kemungkinan Sambo Cs Punya Jejaring, LPSK: Potensi Ancaman Terhadap Eliezer Masih Ada
Host: Maria Nanda
VP: Nur Rohman Urip
# tangan kanan # Ferdy Sambo # ancam # Bharada E # vonis ringan
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Konflik AS-Iran: Iran Ancam Hukum Zionis Jika Serang lebanon, Netanyahu Masih Ingin Perang
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Ancam Ratakan Iran dalam Waktu 4 Jam, Bakal Serang Situs Sipil Jembatan & Pembangkit Listrik
Selasa, 7 April 2026
Mancanegara
Iran Murka! Kapal Perang IRIS Dena Dihancurkan Torpedo AS, Ancam Balasan Dahsyat ke Trump
Selasa, 17 Maret 2026
Mancanegara
Iran Ancam Lumpuhkan Ekonomi AS-Israel! Google, Microsoft dan Bank Jadi Target Sah
Kamis, 12 Maret 2026
Mancanegara
IRAN ANCAM BALIK AS! Sebut Rakyat Iran Lebih Kuat dari Trump: Waspadalah, Jangan sampai Mati
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.