Terkini Nasional
Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersorak gembira sambil berpelukan dan menangis saat vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim ketua membacakan putusan dengan menguhukum Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun penjara," ucap Majelis Hakim
Baca: Kapolri Sebut Bharada E Masih Berpeluang Bekerja di Kepolisian, Keluarga Minta Icad Dinas di Manado
Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati, Martin: Ada KUHP Baru
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan
# Richard Eliezer # Bharada E # pengacara # kuasa hukum # sidang vonis # Brigadir Yosua Hutabarat
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Warta Kota
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
3 hari lalu
Shopping Live Update
Wajah Rossa di Usia 47 Tahun Disebut Makin Awet Muda di Tengah Isu Miring Gagal Oplas
3 hari lalu
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
4 hari lalu
Selebritis
Diisukan Hamil Anak Insanul Fahmi, Kondisi Perut Inara Rusli Disorot, Kuasa Hukum Bantah!
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.