Terkini Nasional
Vonis Telah Dijatuhkan, Bharada E akan Mendapat Perlindungan dari LPSK Sampai Kapan?
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan terhadap Bharada E ini juga tetap diberikan meski vonis telah dijatuhkan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Terlebih hakim juga telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Baca: Kapolri Menjawab Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri: Masih Dipertimbangkan
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
“Tidak karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.
“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”
Susilaningtyas mengatakan perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.
Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.
Baca: Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Menunggu Nasib Keanggotaanya di Brimob
Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.
“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”
Sementara itu, saat ditanya terkait ancaman, Bharada E sendiri menyebut tak ada ancaman terhadap dirinya hingga saat ini.
Namun pihak LPSK tetap menjaganya karena Bharada E masih memiliki potensi ancaman.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK
# LPSK # Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Perlindungan Saksi
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.