Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Menunggu Nasib Keanggotaanya di Brimob

Kamis, 16 Februari 2023 17:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun nasib keanggotaan Bharada E sebagai anggota Brimob akan diputuskan melalui sidang kode etik tersebut.

Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca: Sudah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik demi Tentukan Nasib

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E itu.

Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik.

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Baca: Gugatan Cerai Disatukan dalam Sidang Talak, Ibu Ferry Irawan Kecewa Tak Bisa Bertemu Venna Melinda

Dedi menegaskan, sidang KKEP terhadap Bharada E sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam.

Namun, lanjut Dedi, belum dapat disebutkan waktunya.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Inya Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Dedi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved