Terkini Nasional
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keterangan Jujur meski Alat Bukti Terbatas Jadi Titik Terang
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Mendengar vonis dari Majelis Hakim, Richard Eliezer terlihat lega dan bersyukur.
Ia juga tampak mengusap wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya.
Baca: Buntut Vonis Bharada E Berujung Ricuh, Pagar Batas Pengunjung Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Rubuh
Diketahui sebelumnya, vonis pada Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Menurut hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan.
Bahkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.
Namun keterangan Richard Eliezer telah menciptakan titik terang perkara hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis sesuaian dengan alat bukti yang tersisa, hingga sangat membantu perkara terungkap.
Baca: BELUM RESMI! Bharada E Masih Berpotensi Bisa Dihukum Berat, Inilah Harapan Kuasa Hukum Richard
"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer dinilai mengambil sikap jujur meski menempatkan dirinya dalam posisi yang membahayakan jiwanya.
"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas
# Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Vonis # PN Jaksel
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.