Terkini Nasional
Bharada E Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Baca: Suasana Gaduh setelah Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan di Ruang Sidang, LPSK Sigap Amankan Richard
Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.
"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."
"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.
Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."
"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.
Baca: Momen Jerit Tangis Pengunjung Sidang Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, PN Jaksel Ricuh
Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan."
"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," imbuh Ronny.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
# Bharada E # sidang vonis # pembunuhan # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Gegara Tolak Maling Mobil Bos, Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Dimutilasi Rekan Sendiri
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Nasional
BAGIAN KAKI Mayat Dalam Freezer di Bekasi, Dibuang Ke Bogor Di Semak-semak
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Nasional
TERKUAK! MOTIF Karyawan Ayam Geprek Dimutilasi hingga Membeku di Freezer, Berawal Rencana Pencurian
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
Polisi Rekonstruksi Kematian Gita Fitri di Kepahiang seusai DPR RI Jadwalkan RDP, Ada 14 Adegan
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Pedagang Ungkap Detik-detik Pengamen yang Tewas di Padang Diamankan Satpol PP: Leher Dipiting
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.