Minggu, 31 Mei 2026

Terkini Nasional

Bharada E Banyak Berdoa, Berserah Diri ke Tuhan saat Jalani Sidang Vonis

Rabu, 15 Februari 2023 13:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi kliennya menjelang sidang vonis yang digelar hari ini Rabu (15/2/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny Talapessy menyatakan, Bharada E banyak berdoa menjelang sidang hari ini.

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," jelas Ronny Talapessy.

Baca: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Sempat Mau Sujud Syukur tapi Langsung Ditarik LPSK karena PN Ricuh

Selain itu, Bharada E beserta keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.

"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy.

Ronny menyebut Bharada E telah melalui proses persidangan yang cukup panjang.

Bahkan setibanya di babak akhir ini, sejumlah bukti hingga keterangan ahli telah disimak oleh majelis hakim.

Pihaknya mengaku Bharada E telah melakukan pembelaan dengan maksimal.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," sambungnya.

Kini Ronny Talapessy turut mendoakan, agar majelis hakim hatinya terketuk dalam memberikan hukuman yang terbaik untuk kliennya.

Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (18/1/2023) lalu Bharada E divonis penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Kala itu jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Bharada E terbukti secara sah bersalah.

Yakni, Richard Eliezer turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sekaligus eksekutor Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," jelas JPU.

Menurut JPU, Bharada E terbuktibersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," tambah jaksa.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini

# Bharada E # berdoa # sidang vonis

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #berdoa   #sidang vonis

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved