Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Bharada E Divonis Hari Ini, Berharap Hukumannya Lebih Ringan

Rabu, 15 Februari 2023 11:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari Majelis Hakim terhadap Bharada E.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Februari 2023, (agenda sidang) untuk putusan," ungkap Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.

Baca: Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis, Sempat Alami Perubahan Pola Tidur hingga Tutupi Rasa Gelisah

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana.

Sebagai pihak yang merekomendasikan status Justice Collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengaku pihaknya ikut berdebar mendengar putusan yang akan disampaikan kepada Bharada E pada Rabu ini.

"Ya jangankan Richard, saya juga deg-degan," ujarnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Susilaningtias juga menyinggung soal status Justice Collaborator Bharada E.

Vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: LIVE BREAKING NEWS: Sidang Vonis Richard Eliezer Kasus Brigadir J, Akankah Bharada E Dibebaskan?

Namun, Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status Justice Collaborator.

"Ini masa depan Justice Collaborator juga."

"Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga Justice Collaborator di masa depan," jelas Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, masih dilansir TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang Justice Collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, apabila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan JPU terhadap Bharada E, publik tentu bertanya apakah Justice Collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi Justice Collaborator, enggak akan mau menjadi Justice Collaborator," papar Susilaningtias.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator

# Bharada E # Brigadir J # vonis # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # justice collaborator

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved