Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Senin, 13 Februari 2023 20:45 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Majelis hakim menyebut Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam vonis ini disebutkan juga tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi selama persidangan.

Diberitakan sebelumnya hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu sebelumnya sang suami yaitu Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati.

Baca: Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi seusai Dilecehkan Brigadir J

Baca: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

# Putri Candrawathi # Vonis # PN Jaksel # Pembunuhan Brigadir J 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved