Terkini Nasional
Mahfud MD Beri Respons terkait Vonis Ferdy Sambo: Sesuai Rasa Keadilan Publik
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Mahfud mengatakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Sambo kejam.
Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.
Namun demikian, kata dia, para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sujud Syukur, Menangis Sambil Peluk Foto sang Anak
Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.
Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.
Hal tersebut disampaikannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Baca: LIVE UPDATE: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati dan Wanita Bugil di Mobil Dinas DPRD Buka Suara
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik
# Ferdy Sambo # Mahfud MD # Hukuman Mati # Vonis # PN Jaksel
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Beri Nilai di Bawah Enam, Mahfud MD Sebut Sektor Penegakan Hukum dan Demokrasi Alami Kemunduran
Senin, 8 Juni 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Buka Penilaian Kinerja Pemerintah, Sebut Nilainya Masih di Bawah Angka 6
Minggu, 7 Juni 2026
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
Kamis, 4 Juni 2026
Terkini Nasional
Dukung Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Mahfud MD: Sebut Responsif Suara Rakyat
Kamis, 4 Juni 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Mahfud MD soal Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal Terkait Lawatan Luar Negeri Prabowo
Rabu, 3 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.