Tribunnews Update
TOK! FERDY SAMBO DIVONIS MATI dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis terhadap Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV di TKP pembunuhan.
Baca: Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Sidang, Ingin Dengar Vonis Sambo Secara Langsung
Baca: [FULL] Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal ini membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2).
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain Sambo, pihak yang juga terlibat dalam pembunuhan ini adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribun-Video.com)
Host: Agung Laksono
VP: Indra
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#ferdysambo #vonissambo #hukumanmati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
7 hari lalu
Tribunnews Update
Tangis Haru Amsal Sitepu Divonis Bebas karena Tak Terbukti Mark Up, Kajari Karo Kini Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.