Jumat, 5 Juni 2026

LIVE UPDATE

Citra Mahkamah Agung Jadi Taruhan, Ahli Ungkap 3 Faktor Ferdy Sambo Bisa Divonis Maksimal Hari Ini

Senin, 13 Februari 2023 11:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai menjadi pertaruhan citra Makamah Agung, terlebih telah mencapai puncak dengan pembacaan vonis hari ini.

Pasalnya kasus ini telah menyeret banyak anggota Polri dan masyarakat menuntut hukum seadil-adilnya.

Terkait vonis kepada Ferdy Sambo, ahli mengungkap akan ada 3 faktor yang bisa membuatnya divonis berat.

Dari analisis psikologis, para dinilai hakim akan menjadikan putusan itu buat mencapai sasaran di luar perkara yang menyedot perhatian banyak orang.

Hal itu disampaikan ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.

Faktor pertama, adanya keinginan hakim kasus ini menjadi Hakim Agung.

Menurut Reza, agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas.

Ia mengatakan, jika nantinya majelis hakim sanggup menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo.

Maka putusan mereka itu nanti akan menjadi salah satu hal yang bisa dipertimbangkan buat bersaing dalam perebutan kursi hakim agung di Mahkamah Agung.

Faktor kedua, menurut Reza, adalah jika masyarakat nantinya menilai putusan majelis hakim kurang adil, maka citra Mahkamah Agung bisa menurun.

Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo.

Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung.

Sebab di mata masyarakat dari persidangan selama ini, peran Sambo dan Putri dalam kasus itu penting dan dianggap layak dihukum maksimal.

Faktor terakhir yang membuat hakim akan menjatuhkan hukuman berat kepada Sambo.

Yakni masih adanya kekhawatiran Mantan Kadiv Propam Polri itu masih mempunyai pengaruh meski dipenjara.

Sebab Sambo disebut-sebut mempunyai kekayaan yang besar dan dikhawatirkan bisa menggunakan uang itu buat memperoleh berbagai fasilitas dari balik jeruji besi.

Demi menghindari hal itu, maka menurut Reza majelis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal terhadap Sambo.

Keputusan itu juga akan dianggap turut membantu penegakan hukum secara berintegritas.

Sebelumnya, berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahli Ungkap 3 Faktor Bakal Jadi Pertimbangan Vonis Ferdy Sambo

Host: Dea Mita
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ferdy Sambo   #vonis

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved