Senin, 11 Mei 2026

Terkini Nasional

Dukungan untuk Richard Eliezer, 122 Akademisi Meminta Hakim Vonis Ringan Bharada E

Rabu, 8 Februari 2023 18:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dukungan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terus berdatangan.

Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.

Ada lima alasan yang disampaikan.

"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto dalam keteranga yang diterima, Selasa (7/2/2023).

Baca: Jelang Vonis Pekan Depan, Bharada E: akan Saya Jadikan Pendewasaan, Kiranya Tuhan Menolong Saya

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Ia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.

Ferdy Sambo sebagai atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain

Baca: Bharada E Tersendu Sampaikan Maaf ke Orangtuanya: Terima Kasih Mama, Selalu Ada Dukung Saya di Sini!

Sulistyowati mengatakan Richard Eliezer, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.

"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.

Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang.

Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Eliezer dinilai mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.

Selanjutnya dukungan uuntuk Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

"Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," jelasnya.

Baca: Jelang Sidang Vonis, LPSK Ungkap Kondisi Bharada E, Sulit Tidur hingga Terpukul dengan Tuntutan JPU

Sulistyowati dan 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.

"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik," ucapnya.

Pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.

"Kami yakin keadilan yang diputuskan majelis hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number

# vonis # Bharada E # akademisi # hakim

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vonis   #Bharada E   #akademisi   #hakim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved